Search

Selasa, 22 Oktober 2013

Essai : @endra_bratha

PERAN MAHASISWA DI KAMPUS  DAN MASYARAKAT
DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI

Apabila kita melihat ke dalam untuk mengetahui apa hakekat dari mahasiswa, maka kita akan mengetahui bahwa mahasiswa mempunyai banyak sekali sisi. Disatu sisi mahasiswa merupakan peserta didik, dimana mahasiswa diproyeksikan menjadi birokrat, teknokrat, pengusaha, dan berbagai profesi lainnya. Dalam hal ini mahasiswa dituntut untuk memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual. Hal tersebut disebabkan kecerdasan intelektual tidak dapat mencegah orang untuk menjadi serakah, egois, dan bersikap negatif lainnya.
Dengan berbekal hal-hal tersebut, mahasiswa akan dapat menjadi agen pembaharu yang handal, yang menggantikan peran-peran pendahulunya di masa yang akan datang akan dapat melakukan perbaikan terhadap kondisi yang ada kearah yang lebih baik. Di sisi lain, mahasiswa juga dituntut berperan untuk melakukan kontrol social terhadap penyimpangan yang terjadi terhadap sistem, norma, dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Selain itu, Mahasiswa juga dapat berperan dalam mempengaruhi kebijakan publik dari pemerintah.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh mahasiswa untuk mempengaruhi keputusan politik adalah dengan melakukan penyebaran informasi/tanggapan atas kebijakan pemerintah dengan melakukan membangun opini publik, jumpa pers, diskusi terbuka dengan pihak-pihak yang berkompeten. Selain itu, mahasiswa juga menyampaikan tuntutan dengan melakukan demonstrasi dan pengerahan massa dalam jumlah besar. Di samping itu, mahasiswa mempunyai jaringan yang luas, baik antar mahasiswa maupun dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat sehingga apabila dikoordinasikan dengan baik akan menjadi kekuatan yang sangat besar untuk menekan pemerintah.
Untuk dapat berperan secara optimal dalam pemberantasan korupsi adalah pembenahan terhadap diri dan kampusnya. Dengan kata lain, mahasiswa harus mendemonstrasikan bahwa diri dan kampusnya harus bersih dan jauh dari perbuatan korupsi.

Untuk mewujudkan hal tersebut, upaya pemberantasan korupsi dimulai dari awal masuk perkuliahan. Pada masa ini merupakan masa penerimaan mahasiswa, dimana mahasiswa diharapkan mengkritisi kebijakan internal kampus dan sekaligus melakukan pressure kepada pemerintah agar undang-undang yang mengatur pendidikan tidak memberikan peluang terjadinya korupsi. Di samping itu, mahasiswa melakukan kontrol terhadap jalannya penerimaan mahasiswa baru dan melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang atas penyelewengan yang ada. Selain itu, mahasiswa juga melakukan upaya edukasi terhadap rekan-rekannya ataupun calon mahasiswa untuk menghindari adanya praktik-praktik yang tidak sehat dalam proses penerimaan mahasiswa.
Selanjutnya adalah pada proses perkuliahan. Dalam masa ini, perlu penekanan terhadap moralitas mahasiswa dalam berkompetisi untuk memperoleh nilai yang setinggi-tingginya, tanpa melalui cara-cara yang curang. Upaya preventif yang dapat dilakukan adalah dengan jalan membentengi diri dari rasa malas belajar. Hal krusial lain dalam masa ini adalah masalah penggunaan dana yang ada dilingkungan kampus. Untuk itu diperlukan upaya investigatif berupa melakukan kajian kritis terhadap laporan-laporan pertanggungjawaban realisasi penerimaan dan pengeluarannya. Sedangkan upaya edukatif penumbuhan sikap anti korupsi dapat dilakukan melalui media berupa seminar, diskusi, dialog. Selain itu media berupa lomba-lomba karya ilmiah pemberantasan korupsi ataupun melalui bahasa seni baik lukisan, drama, dan lain-lain juga dapat dimanfaatkan juga.
Selanjutnya pada tahap akhir perkuliahan, dimana pada masa ini mahasiswa memperoleh gelar kesarjanaan sebagai tanda akhir proses belajar secara formal. Mahasiswa harus memahami bahwa gelar kesarjanaan yang diemban memiliki konsekuensi berupa tanggung jawab moral sehingga perlu dihindari upaya-upaya melalui jalan pintas.
Mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat, mahasiswa merupakan factor pendorong dan pemberi semangat sekaligus memberikan contoh dalam menerapkan perilaku terpuji. Peran mahasiswa dalam masyarakat secara garis besar dapat digolongkan menjadi peran sebagai kontrol sosial dan peran sebagai pembaharu yang diharapkan mampu melakukan pembaharuan terhadap sistem yang ada. Salah satu contoh yang paling fenomenal adalah peristiwa turunnya orde baru dimana sebelumnya di dahului oleh adanya aksi mahasiswa yang masif di seluruh Indonesia.
Sebagai kontrol sosial, mahasiswa dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat.
Kontrol terhadap kebijakan pemerintah tersebut perlu dilakukan karena banyak sekali peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang hanya berpihak pada golongan tertentu saja dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat banyak. Kontrol tersebut bisa berupa tekanan berupa demonstrasi ataupun dialog dengan pemerintah maupun pihak legislatif.
Mahasiswa juga dapat melakukan peran edukatif dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat baik pada saat melakukan kuliah kerja lapangan atau kesempatan yang lain mengenai masalah korupsi dan mendorong masyarakat berani melaporkan adanya korupsi yang ditemuinya pada pihak yang berwenang.
Selain itu, mahasiswa juga dapat melakukan strategi investigatif dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi serta melakukan tekanan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak
tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tekanan tersebut bisa berupa demonstrasi ataupun pembentukan opini publik.
Dengan kekuatan yang dimilikinya berupa semangat dalam menyuarakan dan memperjuangkan nilai-nilai kebenaran serta keberanian dalam menentang segala bentuk ketidakadilan, mahasiswa menempati posisi yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kekuatan tersebut bagaikan pisau yang bermata dua, di satu sisi, mahasiswa mampu mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk bertindak atas ketidakadilan sistem termasuk didalamnya tindakan penyelewengan jabatan dan korupsi. Sedangkan di sisi yang lain, mahasiswa merupakan faktor penekan bagi penegakan hukum bagi pelaku korupsi serta pengawal bagi terciptanya kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak.



IDENTITAS DIRI

Nama                         : Wayan Gede Endra Bratha
Tempat, Tgl Lahir    : Tabanan, 20 Juni 1996
Jenis Kelamin            : Laki - Laki
NIS                             : 11593
NISN                          : 9963076338
Asal Sekolah              : SMA Negeri 1 Tabanan
Kelas                          : XII IPA 4
Alamat Sekolah         : Jalan Gunung Agung No. 122 Tabanan
Alamat Rumah         : Jalan MT Haryono Gang. VI No. 15 Dangin Carik, Tabanan
No. HP                       : +6283 1141 09097
No. Telp Sekolah      : (0361) 811164
Kode POS                  : 82114
Tema Essay               : Mahasiswa dan Perannya dalam Pemerintahan Indonesia
Judul Essay               : Peran Mahasiswa di Kampus dan Masyarakat dalam Upaya
Pemberantasan Korupsi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika mengkopi tolong memberikan komentar teman . Terima kasih.