PERAN
MAHASISWA DI
KAMPUS DAN MASYARAKAT
DALAM UPAYA PEMBERANTASAN
KORUPSI
Apabila kita melihat ke dalam untuk mengetahui
apa hakekat dari mahasiswa, maka kita akan mengetahui bahwa mahasiswa mempunyai
banyak sekali sisi. Disatu sisi mahasiswa merupakan peserta didik, dimana
mahasiswa diproyeksikan menjadi birokrat, teknokrat, pengusaha, dan berbagai
profesi lainnya. Dalam hal ini mahasiswa dituntut untuk memiliki kecerdasan
intelektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual. Hal tersebut disebabkan
kecerdasan intelektual tidak dapat mencegah orang untuk menjadi serakah, egois,
dan bersikap negatif lainnya.
Dengan berbekal hal-hal tersebut, mahasiswa
akan dapat menjadi agen pembaharu yang handal, yang menggantikan peran-peran
pendahulunya di masa yang akan datang akan dapat melakukan perbaikan terhadap
kondisi yang ada kearah yang lebih baik. Di sisi lain, mahasiswa juga dituntut
berperan untuk melakukan kontrol social terhadap penyimpangan yang terjadi
terhadap sistem, norma, dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Selain itu,
Mahasiswa juga dapat berperan dalam mempengaruhi kebijakan publik dari
pemerintah.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh
mahasiswa untuk mempengaruhi keputusan politik adalah dengan melakukan
penyebaran informasi/tanggapan atas kebijakan pemerintah dengan melakukan
membangun opini publik,
jumpa pers, diskusi terbuka dengan pihak-pihak yang berkompeten. Selain itu,
mahasiswa juga menyampaikan tuntutan dengan melakukan demonstrasi dan
pengerahan massa dalam jumlah besar. Di samping itu, mahasiswa mempunyai
jaringan yang luas, baik antar mahasiswa maupun dengan lembaga-lembaga swadaya
masyarakat sehingga apabila dikoordinasikan dengan baik akan menjadi kekuatan
yang sangat besar untuk menekan pemerintah.
Untuk dapat berperan secara optimal
dalam pemberantasan korupsi adalah pembenahan terhadap diri dan kampusnya.
Dengan kata lain, mahasiswa harus mendemonstrasikan bahwa diri dan kampusnya
harus bersih dan jauh dari perbuatan korupsi.
Untuk mewujudkan hal tersebut, upaya pemberantasan
korupsi dimulai dari awal masuk perkuliahan. Pada masa ini merupakan masa
penerimaan mahasiswa, dimana mahasiswa diharapkan mengkritisi kebijakan
internal kampus dan sekaligus melakukan pressure kepada pemerintah agar
undang-undang yang mengatur pendidikan tidak memberikan peluang terjadinya
korupsi. Di samping itu, mahasiswa melakukan kontrol terhadap jalannya
penerimaan mahasiswa baru dan melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang atas
penyelewengan yang ada. Selain itu, mahasiswa juga melakukan upaya edukasi
terhadap rekan-rekannya ataupun calon mahasiswa untuk menghindari adanya
praktik-praktik yang tidak sehat dalam proses penerimaan mahasiswa.
Selanjutnya adalah pada proses
perkuliahan. Dalam masa ini, perlu penekanan terhadap moralitas mahasiswa dalam
berkompetisi untuk memperoleh nilai yang setinggi-tingginya, tanpa melalui
cara-cara yang curang. Upaya preventif yang dapat dilakukan adalah dengan jalan
membentengi diri dari rasa malas belajar. Hal krusial lain dalam masa ini
adalah masalah penggunaan dana yang ada dilingkungan kampus. Untuk itu
diperlukan upaya investigatif berupa melakukan kajian kritis terhadap
laporan-laporan pertanggungjawaban realisasi penerimaan dan pengeluarannya.
Sedangkan upaya edukatif penumbuhan sikap anti korupsi dapat dilakukan melalui
media berupa seminar, diskusi, dialog. Selain itu media berupa lomba-lomba
karya ilmiah pemberantasan korupsi ataupun melalui bahasa seni baik lukisan,
drama, dan lain-lain juga dapat dimanfaatkan juga.
Selanjutnya pada tahap akhir
perkuliahan, dimana pada masa ini mahasiswa memperoleh gelar kesarjanaan
sebagai tanda akhir proses belajar secara formal. Mahasiswa harus memahami
bahwa gelar kesarjanaan yang diemban memiliki konsekuensi berupa tanggung jawab
moral sehingga perlu dihindari upaya-upaya melalui jalan pintas.
Mahasiswa merupakan bagian dari
masyarakat, mahasiswa merupakan factor pendorong dan pemberi semangat sekaligus
memberikan contoh dalam menerapkan perilaku terpuji. Peran mahasiswa dalam
masyarakat secara garis besar dapat digolongkan menjadi peran sebagai kontrol
sosial dan peran sebagai pembaharu yang diharapkan mampu melakukan pembaharuan
terhadap sistem yang ada. Salah satu contoh yang paling fenomenal adalah
peristiwa turunnya orde baru dimana sebelumnya di dahului oleh adanya aksi
mahasiswa yang masif di seluruh Indonesia.
Sebagai kontrol sosial, mahasiswa dapat
melakukan peran preventif terhadap korupsi dengan membantu masyarakat dalam
mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat banyak,
sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada
masyarakat.
Kontrol terhadap kebijakan pemerintah
tersebut perlu dilakukan karena banyak sekali peraturan yang dikeluarkan oleh
pemerintah yang hanya berpihak pada golongan tertentu saja dan tidak berpihak
pada kepentingan masyarakat banyak. Kontrol tersebut bisa berupa tekanan berupa
demonstrasi ataupun dialog dengan pemerintah maupun pihak legislatif.
Mahasiswa juga dapat melakukan peran
edukatif dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat baik pada
saat melakukan kuliah kerja lapangan atau kesempatan yang lain mengenai masalah
korupsi dan mendorong masyarakat berani melaporkan adanya korupsi yang
ditemuinya pada pihak yang berwenang.
Selain itu, mahasiswa juga dapat melakukan
strategi investigatif dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam
upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi serta melakukan tekanan kepada
aparat penegak hukum untuk bertindak
tegas
terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tekanan tersebut bisa berupa demonstrasi
ataupun pembentukan opini publik.
Dengan kekuatan yang dimilikinya berupa
semangat dalam menyuarakan dan memperjuangkan nilai-nilai kebenaran serta
keberanian dalam menentang segala bentuk ketidakadilan, mahasiswa menempati posisi
yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kekuatan tersebut
bagaikan pisau yang bermata dua, di satu sisi, mahasiswa mampu mendorong dan
menggerakkan masyarakat untuk bertindak atas ketidakadilan sistem termasuk
didalamnya tindakan penyelewengan jabatan dan korupsi. Sedangkan di sisi yang
lain, mahasiswa merupakan faktor penekan bagi penegakan hukum bagi pelaku
korupsi serta pengawal bagi terciptanya kebijakan publik yang berpihak kepada
kepentingan masyarakat banyak.
IDENTITAS DIRI
Nama : Wayan Gede Endra Bratha
Tempat, Tgl Lahir : Tabanan, 20 Juni 1996
Jenis Kelamin : Laki - Laki
NIS : 11593
NISN : 9963076338
Asal Sekolah : SMA Negeri 1 Tabanan
Kelas : XII IPA 4
Alamat Sekolah : Jalan Gunung Agung No. 122 Tabanan
Alamat Rumah : Jalan MT Haryono Gang. VI No. 15 Dangin Carik,
Tabanan
No. HP : +6283 1141 09097
No. Telp Sekolah : (0361) 811164
Kode POS : 82114
Tema Essay : Mahasiswa dan Perannya dalam Pemerintahan
Indonesia
Judul Essay : Peran Mahasiswa di Kampus dan Masyarakat dalam Upaya
Pemberantasan Korupsi
Tweet |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika mengkopi tolong memberikan komentar teman . Terima kasih.